Suara Bersama

Kejagung Ungkap Rincian Kredit Bermasalah Sritex

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap rincian penyaluran dana kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar. Kredit diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2020 dan menjadi bagian dari total utang Sritex kepada lebih dari 20 lembaga keuangan, termasuk bank pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Jumat (23/5), merinci bahwa Bank BJB menyalurkan kredit kepada Sritex dalam dua tahap. Pertama pada 16 Maret 2020 sebesar Rp200 miliar, dan kedua pada 11 September 2020 sebesar Rp350 miliar, sehingga total mencapai Rp550 miliar.

Sementara itu, Bank DKI mencairkan dana kredit sebesar Rp150 miliar kepada Sritex pada Oktober 2020. Dari dua bank tersebut, hanya Bank DKI yang tercatat menerima cicilan pelunasan dari perusahaan tekstil asal Solo itu.

“Sedangkan kalau yang di BJB, itu sampai Rp540 miliar lebih. Karena belum pernah mencicil, dan itu akan diperhitungkan dengan bunga. Makanya outstanding-nya lebih tinggi,” ungkap Harli.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Total tagihan kredit kepada Sritex yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, serta lebih dari 20 bank swasta lainnya. Kejagung menyatakan telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dan penggunaan kredit tersebut.

“Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp692,9 miliar akibat proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Harli.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 14 =