Suara Bersama

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait temuan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek untuk periode 2019–2022, masa kepemimpinan Nadiem Makarim, meskipun Kejagung telah dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), memang memberikan pendampingan sebagaimana diminta oleh Kemendikbud Ristek.

Dalam proses tersebut, Harli menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut terlibat dan telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.
“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa implementasi atas rekomendasi dari JPN sepenuhnya bergantung pada pihak pemohon pendampingan.

“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” tuturnya.

Harli juga menyebut adanya temuan yang menunjukkan bahwa berdasarkan rekomendasi awal Tim Teknis, seharusnya laptop yang digunakan memiliki sistem operasi Windows. Namun, hasil tersebut justru diubah menjadi penggunaan sistem operasi Chromebook.

“Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk,” tuturnya.

Di sisi lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keterkejutannya terhadap penyelidikan Kejagung atas program pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan pada masa jabatannya.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan tersebut telah melibatkan sejumlah lembaga pemerintah terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 3 =