Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan pengabaian pasokan minyak dalam negeri oleh Pertamina Patra Niaga, dengan alasan yang tidak jelas.
Rincian Kasus
Tersangka dalam kasus ini termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, bersama Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Mereka mengadakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan jahat antara para tersangka terkait harga impor yang sudah diatur sebelum tender dilakukan. Riva Siahaan diduga mengimpor bahan bakar dengan kadar RON 90, yang seharusnya RON 92, kemudian melakukan blending untuk mengubahnya menjadi RON 92, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kerugian Negara
Selain itu, tersangka Yoki Firnandi juga diduga terlibat dalam mark-up kontrak pengiriman yang menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan 13-15 persen. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian, dan pada saat yang sama, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih mahal, sehingga meningkatkan biaya subsidi BBM yang ditanggung oleh APBN.