Suara Bersama

Kejagung Telah Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sritex, Sita Dokumen hingga Laptop

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada rumah para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum para tersangka diumumkan. “Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan di beberapa wilayah, yaitu di Jakarta Utara, Solo, Jawa Tengah, Bandung, Jawa Barat, Kota Barru, Sulawesi Selatan, dan Kota Makassar.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita 15 barang bukti elektronik yang tersimpan dalam beberapa perangkat elektronik, seperti laptop dan iPad.

“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” lanjut Harli. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Serta, Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Hingga tahun 2022, Iwan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Hingga saat ini, kerugian keuangan negara yang telah terungkap adalah senilai Rp 692.980.592.188. Dana ini didapat dari dua bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) yang memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Adapun, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Jika ditotal, pemberian kredit dari empat unsur bank daerah dan bank pemerintah ini kepada Sritex mencapai Rp 3,58 triliun.

Saat ini, pembayaran kredit ini macet, aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai keuangan negara karena total aset Sritex lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit. Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

-SO-

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − 6 =