Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, yang merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 29 Februari 2024.
Setelah pemeriksaan saksi, Qohar menyebutkan pihaknya mendapat informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret, dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Mount Elizabeth.
“Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19/11) dini hari.
Penyidik kemudian memanggil Hendry Lie untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus korupsi timah, namun yang bersangkutan tidak hadir. Hendry Lie pun akhirnya dicekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024, dengan durasi pencekalan selama 6 bulan. Selain itu, pihak Kejagung juga mengajukan permohonan pencabutan paspor ke Imigrasi.
Pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Meskipun telah dipanggil secara sah, Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “Setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” tambah Qohar.
Hendry Lie, yang sudah tinggal di Singapura selama delapan bulan, akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena paspornya akan habis masa berlakunya pada 27 November. Qohar menjelaskan bahwa karena paspor Hendry Lie tidak dapat diperpanjang, penyidik telah mengirim surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspor tersebut.
Hendry Lie tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 22.30 WIB dan segera dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam, Hendry Lie akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, serta kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun.
hni