Suara Bersama

Kejagung Tanggapi Banding Tom Lembong, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak setiap terdakwa dan telah diatur dalam hukum acara pidana.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan juga memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau turut mengajukan banding. Menurutnya, apabila jaksa memutuskan untuk banding dan terdakwa juga menyatakan banding, maka proses selanjutnya adalah penyusunan dokumen hukum oleh kedua belah pihak.

“Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya, menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa juga banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa,” ujar Anang.

Ia menambahkan, proses banding tersebut harus melalui pendaftaran resmi di Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara.

“Yang jelas, ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena menerbitkan izin impor gula rafinasi tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakan tersebut, ia tetap bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur yang terjadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara saat itu.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =