Suara Bersama

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengamankan dana senilai Rp 11,88 triliun dari lima entitas korporasi dalam Wilmar Group yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut dikembalikan oleh pihak terdakwa sebagai bentuk pengganti kerugian negara dan langsung disita oleh tim penyidik.

“Total kerugian negara yang dikembalikan oleh para terdakwa korporasi Wilmar Group mencapai Rp 11,880 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

Dana tersebut kini telah dimasukkan ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai bagian dari barang bukti. Seluruh nilai kerugian sebelumnya telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan diajukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025, meski terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa. Namun, hakim menilai tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana (putusan ontslag van alle rechtsvervolging).

Kendati demikian, Kejagung tetap menuntut pidana denda serta uang pengganti. Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, aset milik Direktur Wilmar, Tenang Parulian, terancam disita dan dilelang, atau digantikan dengan hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group juga dikenai tuntutan denda Rp 1 miliar masing-masing, serta uang pengganti Rp 937,55 miliar dan Rp 4,89 triliun. Jika tidak dilunasi, aset pribadi para pengendali korporasi tersebut akan disita, dan mereka berpotensi dihukum penjara hingga 15 tahun.

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − nine =