Suara Bersama

Kejagung Sita Barang Bukti Termasuk Ferrari dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukti yang disita antara lain valuta asing (valas) dan mobil mewah seperti Mercedes-Benz dan Ferrari.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung, menyebutkan barang bukti yang ditemukan mencakup dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Vonis lepas tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025, meskipun jaksa menuntut uang pengganti yang sangat besar.

Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan adanya suap untuk pengaturan vonis tersebut, dengan total empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Kejagung menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar, yang diserahkan oleh pengacara terdakwa. Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang dan sejumlah mobil mewah.

Berikut detail barang bukti yang disita:

  • Valuta asing berupa SGD, USD, Yuan, dan Rupiah.

  • Empat mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus, semuanya ditemukan di rumah Ariyanto, pengacara terdakwa.

Kejagung masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini, dengan penjemputan terhadap majelis hakim yang memberikan vonis lepas masih dilakukan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − eight =