Suara Bersama

Kejagung Sita Aset Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jakarta, Suarabersama.com – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung kembali bergerak. Kali ini, aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid, disita di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah sekaligus menyita sebidang tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Riza Chalid. Aset yang disita berupa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Riza, dengan luas masing-masing 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga kuat hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan dalam kasus TPPU,” tulis pernyataan resmi Kejagung.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bogor. Aset mewah di kawasan elit itu menambah daftar panjang harta Riza Chalid yang telah dibekukan oleh Kejagung.

Seperti diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak periode 2012–2023, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak Februari 2025, ia diketahui berada di luar negeri dan kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 9 =