Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa (4/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari 9 saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Selasa.
Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



