Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan tetap berlanjut, meskipun salah satu terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno.
“Iya, betul masih lanjut,” ujar Sutikno pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Sutikno, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pemberian abolisi tersebut hanya berlaku untuk Tom Lembong seorang. Artinya, proses hukum terhadap para terdakwa lain—yang berjumlah sepuluh orang—akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terpengaruh oleh keputusan tersebut.
“Kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberian abolisi oleh presiden tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan unsur pidana dari peristiwa hukum itu sendiri. Kasus korupsi impor gula tetap menjadi fokus penyelidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tom Lembong sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 29 Oktober 2024. Awalnya ia ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, setelah Presiden Prabowo menerbitkan keppres abolisi dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengumumkannya secara resmi, Tom Lembong akhirnya dinyatakan bebas per 1 Agustus 2025.
Supratman menjelaskan bahwa keputusan presiden ini diambil dengan pertimbangan menyangkut upaya rekonsiliasi nasional.
“Sekali lagi pertimbangannya tadi rekonsiliasi persatuan. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun. Apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” jelasnya.



