Suara Bersama

Kedaulatan Tak Boleh Dipangkas: Rakyat adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Dinilai Menggerus Demokrasi

Jakarta, Suarabersama.com –  Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan di tingkat daerah memicu gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis demokrasi, hingga kalangan pemuda menilai gagasan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi memotong hak kedaulatan rakyat yang telah dijamin secara tegas dalam konstitusi.

Dalam sistem demokrasi Pancasila, rakyat bukan sekadar bagian dari proses politik, melainkan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Amanat ini dianggap sebagai fondasi utama bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari pilihan rakyat secara langsung, bukan melalui perantara politik yang sempit.

Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dinilai sebagai bentuk konkret pelaksanaan kedaulatan tersebut. Melalui pemilu langsung, rakyat memiliki ruang untuk menilai rekam jejak, program kerja, dan integritas calon pemimpinnya. Kepala daerah yang terpilih membawa mandat publik yang jelas dan akuntabilitas yang langsung dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan hanya kepada elite politik tertentu.

Sebaliknya, wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan dinilai menyimpan sejumlah risiko besar. Pertama, berpotensi memperkuat politik transaksional di lingkaran elit. Proses pemilihan yang dibatasi hanya pada anggota Dewan dikhawatirkan akan membuka ruang kompromi dan lobi politik yang jauh dari kepentingan publik. Kedua, legitimasi kepala daerah yang terpilih tanpa mandat langsung rakyat akan menjadi lemah, sehingga berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan rendahnya kepercayaan publik.

Ketiga, pengembalian mekanisme tersebut dianggap sebagai kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia. Setelah melalui proses panjang pascareformasi untuk membuka ruang partisipasi rakyat seluas-luasnya, menarik kembali hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dinilai bertentangan dengan arah pembangunan politik nasional yang lebih terbuka, partisipatif, dan transparan.

Sejumlah tokoh demokrasi juga menegaskan bahwa masalah yang terjadi dalam pemilihan langsung—seperti biaya politik tinggi, politik uang, atau konflik horizontal—tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas kedaulatan rakyat. Solusi yang tepat adalah memperkuat penegakan hukum, memperbaiki sistem pengawasan, menekan biaya politik, dan meningkatkan literasi politik masyarakat. Pemangkasan hak pilih rakyat justru dinilai sebagai jalan pintas yang merugikan masa depan demokrasi.

Di tengah dinamika politik nasional, suara masyarakat kini semakin tegas: kedaulatan rakyat bukan komoditas yang dapat dinegosiasikan. Demokrasi dinilai harus dibangun di atas prinsip partisipasi langsung, keterbukaan, dan penghormatan terhadap konstitusi. Rakyat menyatakan bahwa mereka tidak hanya menjadi objek kebijakan, melainkan subjek utama penentu arah bangsa.

Dengan berpegang pada konstitusi dan semangat reformasi, penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan terus menguat. Masyarakat menegaskan bahwa menjaga hak pilih rakyat berarti menjaga marwah demokrasi itu sendiri—sebab dalam negara hukum yang berdaulat, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari suara rakyat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + thirteen =