Jakarta, Suarabersama.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan kembali mencuat ke ruang publik dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Sejumlah akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat demokrasi, hingga kalangan mahasiswa menilai bahwa gagasan tersebut dapat menggeser arah demokrasi Indonesia ke jalur yang tidak sesuai dengan amanat reformasi dan konstitusi. Mereka menegaskan, kedaulatan rakyat adalah sumber legitimasi tertinggi dalam negara demokrasi, sehingga tidak boleh dipersempit hanya menjadi keputusan politik segelintir elit.
Secara normatif, prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bagi publik, bunyi pasal tersebut bukan sekadar kalimat hukum, melainkan amanat konstitusional bahwa rakyat memiliki hak fundamental untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, termasuk dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam praktiknya, pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dipandang sebagai instrumen yang memungkinkan rakyat menilai kualitas, integritas, dan program kerja para calon pemimpinnya. Kepala daerah yang lahir dari mekanisme langsung membawa mandat moral dan politik yang kuat karena dipilih oleh jutaan suara rakyat, bukan hanya oleh puluhan anggota Dewan. Mandat inilah yang menjadi dasar akuntabilitas publik dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sebaliknya, wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan dinilai menyimpan sejumlah implikasi serius. Pertama, mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat dan menjauhkan mereka dari proses pengambilan keputusan strategis. Kedua, membuka potensi menguatnya politik transaksional karena proses pemilihan bergeser dari arena publik ke ruang tertutup di parlemen daerah. Ketiga, melemahkan legitimasi pemerintahan daerah, karena kepala daerah yang tidak dipilih langsung berisiko dianggap hanya mewakili kepentingan partai atau kelompok tertentu.
Sejumlah pengamat politik menyebut wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Setelah lebih dari dua dekade reformasi membangun sistem pemilihan terbuka dan partisipatif, menarik kembali kewenangan rakyat dinilai sebagai langkah berlawanan arah dengan semangat demokratisasi. Kekhawatiran juga muncul bahwa mekanisme ini dapat membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan dan dominasi oligarki politik di tingkat daerah.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan dalam pemilihan langsung—seperti biaya politik tinggi atau praktik politik uang—tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak rakyat memilih. Solusi yang dibutuhkan bukanlah membatasi suara rakyat, melainkan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan transparansi pendanaan politik, memperbaiki sistem pengawasan, serta memberikan pendidikan politik yang lebih baik kepada pemilih.
Di tengah menguatnya suara kritis publik, satu pesan mengemuka: kedaulatan rakyat tidak boleh dipangkas atas nama efisiensi atau kepentingan politik jangka pendek. Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila rakyat tetap menjadi subjek utama, bukan sekadar penonton dalam proses politik.
Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan kini semakin meluas. Publik menegaskan bahwa menjaga hak pilih rakyat sama artinya dengan menjaga martabat konstitusi. Sebab pada akhirnya, dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, kekuasaan tertinggi bukan berada di tangan elit politik—melainkan tetap berada di tangan rakyat.



