Jakarta, suarabersama.com – Langkah Israel memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat dan Yerusalem menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional, termasuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, negara-negara mayoritas Muslim, hingga Inggris dan organisasi-organisasi hak asasi.
Penolakan dari Amerika Serikat dan Negara-negara Mayoritas Muslim
- Presiden AS Donald Trump mengungkapkan penentangan terhadap kebijakan Israel yang dianggap mengancam stabilitas Tepi Barat dan merusak peluang perdamaian di wilayah tersebut.
- Delapan negara mayoritas Muslim—Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab—secara keras mengutuk keputusan Israel, mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memperkuat aneksasi de facto wilayah Palestina.
Dampak Perluasan Kendali Israel
- Israel memperluas kontrol sipil atas Area A dan B Tepi Barat, wilayah yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina sejak Perjanjian Oslo 1993.
- Kebijakan baru memudahkan warga Yahudi Israel membeli tanah di Tepi Barat dengan menghapus beberapa batasan hukum yang melindungi tanah milik Palestina, meningkatkan risiko pengambilalihan melalui dokumen palsu.
- Langkah ini dipandang sebagai ancaman serius yang berpotensi mengakhiri Perjanjian Oslo dan menitipkan kolonialisasi permanen di wilayah tersebut.
Respons dari Pemimpin Palestina dan Inggris
- Ketua Dewan Nasional Palestina, Rouhi Fattouh, menyebut keputusan Israel sebagai tindakan rasis dan pelanggaran terang-terangan atas perjanjian yang ada, termasuk Perjanjian Hebron 1997.
- Inggris juga mengecam keras langkah Israel dan menyerukan pembatalan keputusan kabinet yang memperluas kendali di Tepi Barat.
- Gerakan Inisiatif Nasional Palestina menyatakan keputusan ini adalah pukulan terakhir bagi proses perdamaian, merubah secara radikal realitas hukum di wilayah Palestina dan menghambat terciptanya negara Palestina merdeka.
Mekanisme Penguasaan Tanah oleh Israel
- Organisasi HAM Israel B’Tselem dan Human Rights Watch mengungkapkan bahwa Israel menggunakan undang-undang era Ottoman dan berbagai dasar hukum lain—seperti deklarasi tanah sebagai “tanah negara” atau “aset terbengkalai”—untuk menguasai tanah Palestina selama lebih dari empat dekade.
- Tindakan ini dipandang sebagai alat utama yang memungkinkan pengambilalihan tanah secara sistematis dan legalisasi pemukiman Israel di wilayah pendudukan.
Langkah Israel memperluas wilayah kendali di Tepi Barat telah memicu kecaman internasional yang luas, karena berpotensi mengukuhkan aneksasi secara de facto dan mengancam hak-hak rakyat Palestina serta mencederai proses perdamaian yang sudah berlangsung lama.
Kondisi ini mempertegas betapa kompleks dan sensitifnya konflik wilayah yang belum menemukan titik penyelesaian. (kls)



