Suara Bersama

Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin, Ini Penjelasan Pemerintah soal Pasal 256 KUHP Baru

Jakarta, Suarabersama.com – Pemberlakuan KUHP baru menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kehidupan bermasyarakat agar semakin tertib dan beradab. Salah satu ketentuan yang perlu dipahami secara komprehensif adalah Pasal 256, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat sebelum pelaksanaan unjuk rasa di ruang publik.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah aktivitas tanpa batas. Hak menyampaikan pendapat memang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan ketertiban umum maupun hak masyarakat lainnya.

Negara berkewajiban memastikan setiap aksi massa berlangsung dengan kendali dan koordinasi yang jelas. Aksi yang digelar mendadak di jalan raya, pusat kota, atau fasilitas publik berisiko menimbulkan kemacetan, gangguan aktivitas warga, hingga potensi konflik di lapangan.

Kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 256 mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Aspirasi tetap dapat disampaikan, tetapi harus dilakukan secara tertib, terencana, dan penuh tanggung jawab. Demokrasi tidak identik dengan kebebasan tanpa aturan di ruang publik.

Aparat keamanan memerlukan informasi awal agar dapat menyiapkan pengamanan, mengatur lalu lintas, dan mengantisipasi kemungkinan gangguan. Ketertiban umum merupakan kepentingan bersama seluruh warga negara, bukan hanya kelompok tertentu.

Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa yang tidak terkoordinasi dapat berdampak pada masyarakat luas: pekerja terlambat tiba di tempat kerja, ambulans terhambat, aktivitas ekonomi terganggu, bahkan terjadi kerusakan fasilitas umum. Dalam konteks inilah negara harus hadir untuk mencegah dampak negatif tersebut.

Pasal 256 sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebebasan berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum. Demonstrasi tanpa pemberitahuan bukan sekadar ekspresi spontan, tetapi dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi mengganggu ketertiban.

Indonesia memerlukan budaya demokrasi yang dewasa dan tertib, bukan praktik demokrasi yang sarat provokasi dan kekacauan. Aspirasi masyarakat tidak akan melemah karena adanya prosedur, justru akan memiliki legitimasi lebih kuat ketika disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, setiap kelompok yang hendak menyampaikan pendapat perlu memahami bahwa aturan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan mekanisme perlindungan. Hak berbicara tetap dijamin, namun kewajiban menjaga ketertiban umum juga merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara.

Ke depan, penerapan Pasal 256 KUHP diharapkan menjadi landasan agar unjuk rasa benar-benar menjadi sarana demokrasi yang tertib, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik. Ketertiban umum adalah fondasi penting bagi terciptanya negara yang kuat dan stabil. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =