Jakarta, Suarabersama.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas mengenai rencana pemerintah Jepang menghentikan penerimaan warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2026. Dalam pernyataan resminya, KBRI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Di tengah hubungan yang positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tulis KBRI dalam rilis resminya pada Selasa (15/7/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan seorang YouTuber WNI di Jepang yang menyebut adanya sinyal dari otoritas Jepang untuk menghentikan masuknya tenaga kerja asal Indonesia dan juga anggota organisasi bela diri seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dilaporkan pernah melakukan aksi membentangkan spanduk di ruang publik serta konvoi dengan atribut organisasi. Video tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama diaspora Indonesia yang tinggal, bekerja, dan belajar di Negeri Sakura.
KBRI Tokyo menekankan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun tetap berlangsung erat dan positif, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan dan pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada dasar yang kuat terhadap isu pelarangan masuknya WNI mulai 2026.
“Hubungan kedua negara perlu terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara,” lanjut KBRI.
Dalam rilisnya, KBRI juga menyampaikan seruan kepada seluruh WNI di Jepang agar terus menjunjung tinggi norma, etika, budaya lokal, dan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang disebut memiliki kewenangan penuh terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing.
KBRI juga mengajak para WNI untuk menjaga kerukunan, berkontribusi positif di masyarakat, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia dengan cara yang santun dan terhormat.
“KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang,” tegas pernyataan tersebut.
(HP)



