Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan dihentikan seiring dengan pemberian abolisi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Supratman menjelaskan, abolisi yang diajukan Presiden telah mendapat persetujuan dari DPR, sehingga seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPR terhadap abolisi tersebut. Supratman meminta publik bersabar menunggu Keppres tersebut resmi diterbitkan.
“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus impor gula. Ia sempat mengajukan upaya banding sebelum proses abolisi dimulai.
(HP)