Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Edy menyampaikan bahwa dirinya memahami kondisi emosional yang dirasakan Hogi sebagai suami korban. Ia mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum saat menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto turut menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa langkah kejaksaan diambil dalam rangka mencari solusi hukum agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah menerima pelimpahan tersangka dan proses hukum lainnya.
Karena itu, pihak kejaksaan berupaya mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.
“Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” kata dia.
Komisi III DPR RI kemudian meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan, mengingat penetapan tersangka dilakukan dalam konteks pembelaan terhadap istrinya. DPR RI juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum sehingga rasa keadilan di tengah masyarakat tetap terjaga. (*)



