Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025)
dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Dilansir dari Kompas .com merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erwin terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 10 Maret 2025 dengan status jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Berdasarkan data tersebut, total kekayaan Erwin mencapai Rp 25,4 miliar atau tepatnya Rp 25.498.965.210.
Aset terbesar Erwin berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 23.046.000.000. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bandung dan Tasikmalaya. Di samping itu, Erwin juga memiliki tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX, Yamaha All New NMAX, dan Yamaha Fazio, serta tiga unit mobil meliputi Suzuki APV, Toyota Alphard, dan Toyota Xpander Sport.
Selain aset tersebut, ia masih memiliki harta bergerak lain senilai Rp 260 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 3,1 miliar. Meski demikian, Erwin juga memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar. Jika keseluruhan harta dan kewajiban dihitung, total kekayaan Erwin tetap berada di angka Rp 25,4 miliar. (*)



