Suara Bersama

Kasus Penistaan Agama di Sibolga

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat setelah unggahan Muchtar di akun Facebook-nya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam, menimbulkan reaksi keras di masyarakat, khususnya di Sibolga, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan bahwa Muchtar Nababan sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. “Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, mengutip detikcom, Kamis (12/9).

Dalam unggahan tersebut, Muchtar menulis pernyataan kontroversial tentang Nabi Muhammad dan kaum Muslim, serta menyebutkan bahwa ajaran Nabi Muhammad tidak berlaku bagi mereka. Ia juga menyebut bahwa jin yang beragama Islam takut akan “Parbaringin”—sebuah praktik spiritual Batak.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhamma dan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan dari Sekretaris KNPI Tapanuli Tengah, Raju Firmanda, yang merasa bahwa pernyataan tersebut telah menistakan agama. Tak hanya itu, Muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya dengan menggunakan Al-Qur’an, yang semakin memicu kemarahan masyarakat setempat.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 4 =