Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah RI diminta segera mengambil langkah diplomatik tegas menyusul insiden dugaan penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat Unit Patroli Perbatasan (UPF) Timor Leste di Desa Inbate, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (25/8/2025).
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan harus segera memanggil Duta Besar Timor Leste di Jakarta untuk menyampaikan protes resmi.
“Ini adalah pelanggaran kedaulatan dan keselamatan warga negara yang sangat serius. Kami meminta pemerintah untuk segera memanggil Duta Besar Timor Leste dan menyampaikan protes resmi yang kuat,” ujar Sarifah dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Insiden penembakan ini menyebabkan Paulus Taek Oki (60), WNI asal NTT, mengalami luka tembak. Sarifah menilai kasus semakin serius karena dipicu pemasangan patok batas sepihak oleh UPF Timor Leste di titik sengketa Pilar 36, wilayah Noel Besi–Citrana (Naktuka), yang hingga kini masih menjadi salah satu dari empat segmen perbatasan yang belum disepakati secara bilateral.
Selain langkah diplomatik, Sarifah juga mendorong pemerintah untuk:
-
memastikan pertanggungjawaban aparat UPF yang menembak warga,
-
memperkuat pengawasan TNI–Polri di titik rawan sengketa,
-
memberi pendampingan penuh kepada korban dan keluarganya, serta
-
membentuk tim pencari fakta bersama (joint fact-finding team).
“Kami berdiri di belakang pemerintah untuk mengambil sikap tegas, namun tetap mengedepankan jalur diplomasi untuk penyelesaian damai dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(HP)



