Suara Bersama

Kasus Pagar Laut Tangerang Terungkap: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jakarta, Suarabersama – Pengusutan kasus pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan stafnya sebagai pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa berinisial T siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu Arsin selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyatakan bahwa ada dua orang tersangka yang mengakui membuat pagar laut tersebut dan akan membayar kompensasi sebesar Rp48 miliar. Trenggono mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya melibatkan Bareskrim Polri, meskipun ia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus ini hanya sebatas pemberian sanksi administrasi, sementara yang berkaitan dengan pidana merupakan ranah pihak kepolisian.

Kades Kohod, Arsin, sebelumnya terlihat dalam sebuah video yang viral sedang mengarahkan pekerja pembuatan pagar laut, namun ia membantah terlibat dan mengatakan bahwa ia hanya meninjau pembuatan pagar setelah mendapat laporan dari ketua RT.

Penyidikan terhadap kasus ini berlanjut dengan adanya kemungkinan tersangka lain, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan telah menahan empat tersangka, yaitu Arsin, UK (Sekretaris Desa Kohod), serta SP dan CE (penerima kuasa).

Keempat tersangka diduga membuat dan menggunakan surat palsu terkait penguasaan dan pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan pemagaran laut tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 11 =