Jakarta, Suarabersama.com – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional dan transparan. Kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh status Pandji sebagai figur publik. Ia mengingatkan publik agar tidak menggiring opini dengan informasi yang bersifat sepihak.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi. Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam special show bertajuk Mens Rea. Proses penyelidikan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian.
Ia menyebut, penyidik akan menganalisis barang bukti baik dalam bentuk fisik maupun digital.
”Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” Budi.
Selain pendalaman barang bukti, kepolisian juga akan segera memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi. Namun, Budi belum merinci jadwal pemeriksaan tersebut.
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand-up comedy Mens Rea yang dinilai menyinggung ranah agama dan berpotensi mengandung unsur penghasutan di muka umum.
Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. (hni)



