Suara Bersama

Kasus Kuota Haji, Harga Kuota Haji Khusus Capai USD 10 Ribu

Jakarta, Suarabersama.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian terkait biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Biaya komitmen tersebut disebut bisa mencapai angka hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.

“Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen, red.) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa tingginya biaya tersebut dipengaruhi oleh variasi harga kuota haji khusus yang ditetapkan masing-masing biro perjalanan haji. Setiap agensi memiliki mekanisme dan penawaran berbeda-beda terhadap calon jamaah.

“Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji,” katanya.

Ia menambahkan, harga bisa melonjak karena kuota haji khusus memang menjadi pilihan banyak orang yang ingin mempercepat keberangkatan, dibanding harus menunggu antrean haji reguler.

“Haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu, kalau mau membayar lebih tinggi, nanti bisa langsung berangkat,” jelasnya.

Dari temuan awal KPK, dana yang disetor oleh agen perjalanan untuk mendapatkan kuota haji khusus dalam perkara ini bersifat bervariasi, tergantung pada mekanisme pasar, dan bisa menembus hingga 10 ribu dolar AS per kuota.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, tepatnya 7 Agustus 2025.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara dari kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus kuota haji ini sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan yang dianggap menyalahi regulasi.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebesar 20.000. Namun, Kemenag membaginya 50:50 antara haji reguler dan haji khusus — masing-masing 10.000 — yang menurut DPR tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji harus dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, pembagian kuota yang dilakukan Kemenag saat itu dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 17 =