Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam lingkup Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di tubuh PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) pada tahun 2022 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah proyek fiktif serta keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam kasus ini.
“Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (29/7).
“Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dana yang telah dicairkan tersebut diduga telah dialirkan kepada sejumlah pihak. Dua individu yang menerima dana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” katanya.
Pemeriksaan 5 Saksi
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/7). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Kelima saksi tersebut meliputi:
– Mardiana, Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP
– Guritno Aditomo, Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP
– Arief Ardiansyah, Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale)
– Emanuel Irwan, Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel – Kolaka (Proyek Kolaka)
– Rio Putri Paramita, Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP
Namun, hingga kini belum ada informasi terbaru terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.
KPK secara resmi memulai penyidikan perkara ini pada 9 Desember 2024. Dua orang yang identitasnya masih dirahasiakan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.
Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, penyidik telah menyita sejumlah uang dan deposito dengan total nilai mencapai Rp62 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam perkara ini.



