Suara Bersama

Kasus Korupsi Petral: Penyidikan Kejagung Lanjut, Saksi Diperiksa Bertahap

Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berada pada tahap awal. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menetapkan tersangka dalam proses penyidikan saat ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa guna mengusut kasus korupsi pada bekas anak perusahaan PT Pertamina tersebut. “(Tersangka) belum ada. Ini kan baru penyidikan. Untuk saksi-saksi sudah 20 orang yang diperiksa,” ujar Anang, Rabu (12/11/2025).

Anang tidak menyebutkan secara rinci siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Namun, proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan masih terus berlangsung.

“Perkara ini kan sudah penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Jadi pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Gedung Bundar (penyidik Jampidsus),” tambahnya.

Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus Petral ini pada Oktober 2025. Anang menyatakan bahwa penyidikan masih terkait dengan minyak mentah dan produk kilang dari periode 2008 sampai 2015.

Pengusutan serupa terkait minyak mentah dan produk kilang sudah berjalan di Jampidsus sejak Januari 2025. Namun, kasus ini menyangkut ekspor-impor yang dilakukan oleh PT Pertamina subholding pada periode 2018-2022.

Kasus tersebut melibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,3 triliun. Penyidik Jampidsus sudah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diadili.

Satu tersangka lagi, M Riza Chalid (MRC), saat ini berstatus buronan dan melarikan diri ke luar negeri. Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha yang sering dikaitkan dengan berbagai skandal dugaan korupsi di Petral sebelum perusahaan itu dibubarkan pada 2015.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi di Petral. KPK mengembangkan kasus ini dari penyidikan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012-2024.

KPK juga mengusut korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012-2014. Namun, menurut Anang, kasus yang ditangani KPK memiliki objek dan periode waktu yang berbeda dengan penyidikan Kejaksaan Agung. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK mengenai perkara ini,” katanya pada Selasa (11/11/2025). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 18 =