Suara Bersama

Kasus Korupsi Kuota Haji: Kepala BPKH Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.

Fadlul diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan (keterangan) ke penyidik,” ujar Fadlul saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9) sore.

Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan pada dasarnya merupakan pendalaman dari informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam tahap penyelidikan.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan,” jelasnya.

Selain Fadlul, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi lain, antara lain:

– Irwanto, Deputi Keuangan BPKH,

– Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour),

– Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri,

– Kushardono, Staf PT Tisaga Multazam Utama,

– Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Namun demikian, Khalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan pribadi.

“Tidak hadir, ada keperluan lain. Nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Budi, Juru Bicara KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yang meliputi Uang senilai US$1,6 juta, empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.

Menurut Budi, barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci mengenai sumber aset-aset yang disita.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini cukup besar, dan berdasarkan perhitungan awal, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan awal tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, antara lain rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok danb ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di lingkungan Kemenag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × three =