Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi fitnah dan kebencian terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hariyanto menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
“Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dan menyesuaikan dengan ancaman militer maupun nonmiliter,” ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (17/3/2025).
Hariyanto juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional, serta tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus menjaga netralitasnya dalam menghadapi situasi tersebut.
Salah satu poin penting dalam RUU TNI yang disampaikan oleh Hariyanto adalah terkait pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil. Ia menekankan bahwa mekanisme penempatan prajurit akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI. Dalam RUU TNI, prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di 16 instansi, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 kementerian atau lembaga menurut UU TNI 2004.
Selain itu, Hariyanto juga mengungkapkan perubahan penting dalam Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Usulan batas usia pensiun ditambah dari 55 tahun menjadi 62 tahun untuk prajurit dengan pangkat bintang tiga atau Letjen. Untuk jenderal bintang empat, batas usia pensiun akan ditentukan kebijakan Presiden. Hariyanto mengklaim bahwa perubahan ini berdasarkan pada harapan hidup yang semakin panjang dan produktif, sehingga prajurit dapat terus berkontribusi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI.
Mayjen Hariyanto juga menegaskan bahwa RUU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai dengan komitmen Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 13 Maret 2025. “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap menjaga profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tambah Hariyanto.
Dengan penjelasan ini, Mabes TNI berharap masyarakat dapat memahami tujuan revisi RUU TNI yang lebih mengutamakan kepentingan negara dan stabilitas nasional.
(HP)