Jakarta, suarabersama.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan penyelidikan dilakukan secara serius dengan dukungan berbagai satuan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Johnny, kepolisian berkomitmen mengungkap pelaku di balik serangan tersebut.
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dan kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.
Kronologi Penyerangan
Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, saat itu Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor di jalur Salemba menuju Talang. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat kemudian mendekati korban dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya.
Korban Mengalami Luka Serius
Akibat insiden tersebut, Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama pada tangan, wajah, dada, serta area mata.
Pihak KontraS juga menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan sementara mengarah pada aksi penyerangan terhadap individu. Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. (kls)



