Suara Bersama

Kampanye Pilkada Bogor Dimulai 25 September, Bawaslu Tekankan Kepatuhan Aturan

Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengingatkan para pasangan calon, tim kampanye, serta masyarakat untuk menjalankan kampanye Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa periode kampanye berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Untuk memastikan tahapan kampanye berjalan dengan aman, damai, dan tertib, Bawaslu Kabupaten Bogor mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ridwan di Cibinong, Senin, 23 September 2024.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 serta PKPU No. 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program oleh pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakilnya.

Aturan tersebut juga merinci bahwa kampanye dapat dilakukan melalui tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik antar-pasangan calon, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), distribusi bahan kampanye, iklan di media cetak maupun elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye.

Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + four =