Jakarta, Suarabersama – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di kereta. Warga yang melanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara, sesuai peraturan yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menyayangkan tindakan warga yang membuang sampah di atas kereta peti kemas di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. “Aktivitas ini berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan melanggar undang-undang,” kata Anne dalam pernyataan resmi, Senin (8/5/2024).
Anne menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dipidana penjara hingga tiga bulan atau didenda maksimal Rp15.000.000. Hukuman berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin, menyeret barang, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian juga mengatur pembangunan di sekitar jalur rel. Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) mencakup jalan rel dan tanah sejauh 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan, serta ruang di atas dan bawah untuk konstruksi dan fasilitas operasional kereta. Ruang ini harus bebas dari rintangan dan benda penghalang.
“KAI melarang tegas masyarakat berada di jalur kereta untuk aktivitas apapun selain operasional kereta, apalagi membuang sampah. Kami meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta,” tegas Anne.
Untuk menanggulangi kebiasaan warga membuang sampah di jalur KA Kemayoran, KAI telah membersihkan lintas Kemayoran hingga Ancol dan melakukan sosialisasi kepada warga, bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pada Senin (5/8).
“Sosialisasi kami mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban secara berkala untuk memastikan jalur KA tetap steril demi keamanan dan kelancaran perjalanan kereta,” jelas Anne.



