Jakarta, Suarabersama.com – Menjelang masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024 tanggal 15 Oktober 2024. Korps ini akan dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal (irjen) dan bertugas membantu Kapolri dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipikor memiliki tugas utama untuk membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana korupsi. Selain itu, korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.
Namun, Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), mengungkapkan keraguan mengenai efektivitas korps ini meskipun status kelembagaannya telah ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa kinerja Kortastipikor sangat bergantung pada pelaksanaan penegakan hukum oleh para personel di dalamnya.
“Upgrade kelembagaan di internal Polri ini berpotensi meningkatkan peran Polri dalam penanganan kasus korupsi. Namun, apakah Polri akan berperforma baik dalam pemberantasan korupsi dengan adanya Kortastipikor? Belum tentu,” kata Zaenur, Jumat (18/10).
Ia mencatat bahwa selama ini, peran Polri dalam pemberantasan korupsi masih kalah strategis dibandingkan KPK dan Kejaksaan Agung. Zaenur juga menyoroti adanya dugaan kasus korupsi di internal Polri yang perlu diperhatikan. Ia berpendapat bahwa Kortastipikor sebaiknya fokus pada pembersihan kasus korupsi dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
“Jika institusi penegak hukum bersih, maka diharapkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi juga akan baik,” pungkasnya.
(HP)



