Suara Bersama

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu Nyaris Dua Ton

Batam, suarabersama.com – Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Mereka didakwa terlibat dalam pengiriman sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2026). Dari enam orang yang duduk di kursi terdakwa, dua di antaranya merupakan warga negara Thailand, sementara empat lainnya warga negara Indonesia.

Dua terdakwa asing tersebut masing-masing bernama Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Adapun empat terdakwa asal Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, serta Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa proses pembuktian telah menghadirkan sepuluh saksi serta tiga orang ahli. Barang bukti utama berupa puluhan kardus berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh asal China berwarna hijau.

Dari total 67 kardus yang disita, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 paket sabu, sedangkan satu kardus lainnya berisi 20 paket. Jika ditotal, berat bersih narkotika yang diamankan mencapai 1.995.139 gram.

Jaksa Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisasi dan melawan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan utama.

Menurut jaksa, tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan. Tindakan para terdakwa dinilai berdampak besar terhadap kerusakan generasi muda serta berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Melalui penasihat hukum, mereka menyatakan akan menyampaikan pleidoi secara tertulis. Sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 26 Februari 2026. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − eight =