Jakarta, Suarabersama – Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya keras untuk mematangkan rencana pembentukan family office, sebuah instrumen keuangan yang diharapkan dapat memberikan solusi efektif untuk pengelolaan kekayaan keluarga. Untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana melibatkan hakim internasional dari berbagai negara, termasuk Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hongkong.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam suksesnya pembentukan family office di Indonesia. Ia mengakui bahwa salah satu kendala utama yang harus diatasi adalah regulasi yang ada saat ini. Menurut Luhut, regulasi yang kurang memadai masih menjadi tantangan besar dalam proses pembentukan family office, dan ini memerlukan perhatian serius.
“Saat ini, fokus kami adalah pada pengembangan family office dan bisnis keluarga. Kami telah mempelajari model dari Abu Dhabi, termasuk pengalaman, kesalahan, dan kesuksesan mereka. Dari sini, kami melihat bahwa masalah utama yang harus dipecahkan adalah regulasi yang berlaku,” jelas Luhut dalam acara International dan Indonesia Carbon Capture Storage Forum 2024 di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa saat ini tengah dibahas cara-cara penyelesaian sengketa bisnis non-litigasi, termasuk melalui arbitrase. Ia mendorong untuk mendatangkan hakim internasional dari Singapura, UEA, dan Hongkong guna menyelesaikan sengketa tanpa proses banding yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan pengelola family office dengan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Luhut menilai bahwa dengan melibatkan hakim internasional, Indonesia dapat mengatasi salah satu kelemahan besar yang selama ini ada, yaitu kurangnya kepastian hukum. Ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan keluarga kaya untuk menyimpan kekayaan mereka di Indonesia dengan keyakinan bahwa hak mereka akan terlindungi secara hukum.
Pemerintah berharap upaya ini akan mengubah persepsi mengenai sistem hukum di Indonesia dan menunjukkan bahwa negara ini memiliki kerangka hukum yang kuat dan dapat diandalkan. Luhut juga optimis bahwa family office dapat mulai beroperasi pada bulan Oktober mendatang, memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan semua aspek regulasi yang diperlukan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum di negara ini. Kami sedang mendiskusikan berbagai aspek terkait dan berharap dapat melihat hasil positif pada bulan Oktober. Ini akan menjadi pencapaian besar bagi Indonesia dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya,” tutup Luhut.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya tariknya sebagai tujuan investasi global dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengelolaan kekayaan keluarga melalui family office.