Jakarta, suarabersama.com – Rencana pemerintah menerapkan mandatori B50 masih menghadapi tantangan dari sisi kapasitas produksi biodiesel nasional. Industri biofuel diperkirakan masih kekurangan sekitar 2 juta kiloliter (KL) produksi jika kebijakan tersebut dijalankan sepenuhnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Ernest Gunawan, mengatakan kapasitas terpasang produksi biodiesel nasional saat ini mencapai sekitar 22 juta KL. Namun dalam praktiknya, industri biasanya hanya mampu memproduksi sekitar 80 persen dari kapasitas tersebut.
“Jika dihitung dengan tingkat produksi sekitar 80 persen, realisasinya sekitar 17,6 juta kiloliter. Artinya masih ada kekurangan sekitar 2 juta kiloliter,” ujar Ernest dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebutuhan Biodiesel Naik dengan Skema B50
Program B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis Crude Palm Oil (CPO) dan 50 persen solar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.
Data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjukkan konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39,5 juta KL per tahun. Jika skema B50 diterapkan, maka kebutuhan biodiesel diperkirakan mencapai sekitar 19,5 juta KL.
Dengan kapasitas produksi efektif sekitar 17,6 juta KL, industri biodiesel menilai perlu tambahan investasi untuk menutup kekurangan produksi tersebut.
Industri Minta Kajian Matang
Saat ini produksi biodiesel nasional masih mengikuti kebijakan mandatori B40. Aprobi juga menegaskan bahwa bahan baku CPO yang digunakan untuk biodiesel tidak diambil dari alokasi untuk kebutuhan pangan.
Meski demikian, industri meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana penerapan B50 bersama seluruh pemangku kepentingan agar tidak memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan.
“Perlu dibicarakan bersama semua pihak agar tidak terjadi tarik-menarik dengan sektor pangan,” kata Ernest.
Tantangan Infrastruktur Penyimpanan
Selain persoalan produksi, industri juga menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi bahan bakar. Salah satu tantangan adalah kapasitas tangki penyimpanan untuk memisahkan bahan bakar B40 dan B50 di fasilitas distribusi milik Pertamina.
Di sisi lain, pemerintah terus menguji kelayakan penggunaan B50. Harris Yahya dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menyebut uji jalan B50 pada truk dan bus hingga 20.000 kilometer menunjukkan hasil positif, bahkan meningkatkan performa kendaraan. Pemerintah pun membuka peluang penerapan mandatori B50 dalam waktu dekat setelah proses pengujian selesai. (kls)



