Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia mengutuk keras resolusi baru yang disahkan oleh parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina. Pemerintah RI menganggap adopsi resolusi tersebut sebagai langkah yang melemahkan solusi dua negara.
“Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di akun X @Kemlu_RI.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan perdamaian bagi Palestina. Indonesia tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan solusi tersebut.
“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” lanjut pernyataan Kemlu RI
Sebelumnya, pada Kamis (18/7), Knesset, Parlemen Israel, mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina. RUU ini, yang disponsori oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, disetujui oleh mayoritas 68 suara dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
RUU tersebut secara tegas menolak untuk mengakui Palestina sebagai negara, termasuk dalam konteks pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai.
“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” demikian keterangan RUU tersebut.
“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan,” lanjut RUU itu, seperti dikutip Middle East Eye, Kamis (18/7).
RUU tersebut juga menyatakan bahwa jika negara Palestina dibentuk, maka hanya masalah waktu sebelum kelompok milisi Hamas mengambil alih kendali negara tersebut.
Knesset sebenarnya telah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun, RUU kali ini disahkan sebagai respons terhadap laporan bahwa beberapa negara telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa ada kesepakatan damai dengan Israel. (Hni)