Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengutuk keras keputusan parlemen Israel yang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki. Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menegaskan pentingnya UNRWA dalam memberikan bantuan kepada pengungsi di Palestina.
“Bagi Indonesia sendiri jelas bahwa pengumuman yang dilakukan oleh parlemen Israel dengan mengesahkan rencana undang-undang tersebut kita mengutuk keras hal tersebut yang melarang UNRWA bisa beroperasi,” kata Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Roy menjelaskan bahwa UNRWA memiliki peran yang tak tergantikan dalam menyediakan bantuan, pendidikan, dan layanan kesehatan bagi pengungsi Palestina, terutama di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza daerah yang saat ini sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Roy menyebutkan bahwa keputusan ini melanggar aturan-aturan dalam Konvensi PBB yang melarang negara anggota melakukan tindakan yang menghambat misi kemanusiaan. Ia menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung kerja UNRWA dalam memenuhi mandat PBB dan mendesak Dewan Keamanan PBB agar menghentikan tindakan Israel.
“Dewan Keamanan PBB harus memastikan Israel memenuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, serta resolusi-resolusi yang terkait, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tuturnya.
(HP)



