Suara Bersama

Indonesia dan Negara Muslim Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel saat Ramadan

Jakarta, Suarabersama.com – Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan negara Islam mengecam keras keputusan rezim Zionis Israel yang menutup kompleks Masjid Al-Aqsa serta melarang aktivitas ibadah di lokasi suci tersebut selama bulan Ramadan.

Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui media sosial X.

“Para Menlu menegaskan penolakan penuh dan kecaman keras atas langkah ilegal dan tak dapat dibenarkan ini, serta atas tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah,” menurut pernyataan bersama tersebut yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/3).

“Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang mereka duduki atau terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di sana,” sebagaimana dilanjutkan para Menlu dalam pernyataan itu.

Para menteri menilai pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem serta berbagai tempat ibadah di kawasan tersebut, termasuk kebijakan pembatasan sepihak dan diskriminatif yang diterapkan Zionis Israel, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Langkah tersebut juga dinilai melanggar hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip hak akses bebas bagi umat beragama untuk beribadah di tempat-tempat suci.

Para Menlu menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah umat Muslim. Pengelolaannya berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania, yang merupakan lembaga sah dengan hak khusus untuk mengatur pengelolaan Masjid Al-Aqsa, termasuk menentukan akses masuk.

Dalam pernyataan tersebut, mereka mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan agar segera membuka kembali gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta menghentikan penghalangan terhadap jamaah Muslim yang hendak beribadah di masjid suci tersebut.

Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran hukum dan praktik ilegal yang dilakukan Zionis Israel terhadap situs-situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem, sekaligus mengakhiri tindakan yang merusak kesucian tempat tersebut.

Seperti diberitakan kantor berita Palestina WAFA, hingga Rabu (11/3), penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut.

Rezim Zionis Israel berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil dengan alasan keamanan yang berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung dengan Iran.

Penutupan Masjid Al-Aqsa yang terus berlangsung hingga sepuluh hari terakhir Ramadan dinilai sebagai preseden berbahaya.

Kondisi ini menjadi kali pertama salat tarawih dan i’tikaf tidak diperbolehkan dilaksanakan di dalam Masjid Al-Aqsa sejak pendudukan Yerusalem oleh Israel pada peristiwa Perang Enam Hari 1967. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − six =