Suara Bersama

Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang, Pemerintah: Bukan Soal Pajak

Jakarta, suarabersama.com, – Pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, meski pelaku usaha thrifting menyatakan bersedia membayar pajak agar aktivitas mereka dilegalkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketentuan tersebut sudah diatur jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor dan tidak bisa ditawar.

Menurut Budi, legalitas suatu barang tidak ditentukan oleh kesediaan membayar pajak. Larangan diberlakukan karena pertimbangan kesehatan serta perlindungan industri dalam negeri, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan fesyen. Ia menjelaskan, pada prinsipnya barang bekas memang dilarang masuk ke Indonesia. Pengecualian hanya diberikan untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri dengan syarat dan kriteria khusus.

Pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor terus diperketat, khususnya di jalur distribusi dalam negeri. Pemerintah juga menegaskan sikap serupa dari sisi fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan membuka celah legalisasi bagi barang impor ilegal, karena dikhawatirkan merusak pasar domestik dan melemahkan pelaku usaha lokal. Terkait penindakan, Budi memastikan pemusnahan pakaian bekas impor tidak menggunakan dana APBN. Seluruh biaya dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Selain pemusnahan barang, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan perusahaan. Dua perusahaan distributor telah ditindak dan diwajibkan menanggung penuh biaya pemusnahan barang impor ilegal yang mereka datangkan. Pemerintah menegaskan, setiap pelanggaran impor pakaian bekas akan diproses tegas demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tekstil nasional. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 8 =