Suarabersama – Meninggalnya Anik Mutmainah, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat menghadiri pertunjukan hiburan sound horeg menimbulkan keprihatinan publik. Insiden tersebut dianggap sebagai peringatan serius terhadap maraknya penggunaan sound system berkekuatan tinggi dalam berbagai kegiatan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. Meskipun keterkaitan langsung antara dentuman musik dan penyebab kematian korban masih dalam proses penyelidikan, peristiwa ini menyulut kekhawatiran akan potensi risiko kesehatan dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan.
Sound horeg, yang identik dengan suara menggelegar dan irama yang menghentak, semakin populer di sejumlah daerah, namun menimbulkan kontroversi. Banyak pihak menilai, suara yang dihasilkan dari perangkat audio berkekuatan ekstrem itu dapat memicu gangguan pendengaran, tekanan psikologis, hingga konflik sosial akibat polusi suara. Dalam beberapa kasus, masyarakat sekitar lokasi pertunjukan juga mengeluhkan dampak negatif terhadap kenyamanan dan ketenangan lingkungan.
Menanggapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tren hiburan yang menggunakan sound system berlebihan. Sekretaris MUI Jatim, M. Hasan Ubaidillah, mengingatkan agar penggunaan perangkat audio di ruang publik tidak melebihi batas ambang wajar, yakni maksimal 100 desibel. MUI Jatim juga mengimbau agar panitia penyelenggara kegiatan masyarakat lebih mengedepankan aspek keselamatan, etika, dan ketertiban lingkungan dalam setiap bentuk hiburan yang disuguhkan kepada warga.



