Suara Bersama

HUT ke-80 RI: Karnaval, Upacara, dan Simbol Persatuan Bangsa di Era Prabowo

Jakarta, Suarabersama.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung hari ini, Minggu, 17 Agustus 2025, dengan dua agenda utama yang menjadi sorotan dalam seremoni kenegaraan. Dua momen penting tersebut adalah upacara peringatan detik-detik Proklamasi pada pagi hari, serta upacara penurunan bendera pada sore hari, yang masing-masing dilaksanakan sesuai dengan jadwal resmi pemerintah.

Berbeda dari tahun sebelumnya, di mana upacara diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), tahun ini Istana Merdeka di Jakarta kembali menjadi lokasi utama peringatan. Upacara pagi dimulai dengan Kirab Bendera Merah Putih dan pembacaan Teks Proklamasi yang dibawa dari Monumen Nasional menuju Istana.

Dalam prosesi resmi, Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara, didampingi oleh Wakil Presiden serta jajaran menteri kabinet. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan mengibarkan Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

Sementara pada pukul 17.00 WIB, kegiatan akan ditutup dengan upacara penurunan bendera, yang juga dilakukan oleh Paskibraka di lokasi yang sama, menjadi tanda penutup resmi dari peringatan HUT RI di tingkat nasional.

Tak hanya upacara, pemerintah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengheningkan cipta selama 3 menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, tepat ketika pengibaran bendera dilakukan dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, bertanggal 12 Agustus 2025.

“Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,”demikian bunyi salah satu poin dalam pedoman resmi yang ditandatangani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran negara, dari pimpinan lembaga tinggi, para menteri, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri. Namun, terdapat pengecualian terhadap imbauan menghentikan aktivitas sejenak, khusus bagi masyarakat yang tengah menjalankan aktivitas vital yang bila dihentikan dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu layanan publik yang esensial.

“Pengecualian: Menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditanggalkan,”
tegas isi pedoman tersebut.

Adapun tema besar HUT RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema ini merepresentasikan semangat kolektif bangsa untuk mempererat persatuan dan bergerak bersama mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yang berkeadilan, sejahtera, dan berdaulat di kancah global. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − twelve =