Suara Bersama

Hukum Indonesia Memberi Ruang bagi Nilai-Nilai Syariat Islam

Jakarta, Suarabersama.com – Isu hubungan antara syariat Islam dan hukum Indonesia kerap menjadi perbincangan publik, terutama di tengah masyarakat yang majemuk dan plural. Sebagian pihak mempertanyakan apakah penerapan syariat Islam bertentangan dengan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, jika ditelaah secara konstitusional dan praktis, syariat Islam pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran dan syariat agamanya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam praktiknya, sejumlah aspek syariat Islam telah terintegrasi secara resmi ke dalam hukum positif Indonesia. Hal ini terlihat dari keberadaan Pengadilan Agama yang menangani perkara perkawinan, warisan, wakaf, dan ekonomi syariah. Selain itu, negara juga mengatur pengelolaan zakat, wakaf, serta mengakui dan mengembangkan sistem ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, tidak seluruh aspek syariat Islam dijadikan hukum negara. Syariat Islam mencakup dimensi ibadah, akhlak, dan moral yang bersifat personal dan menjadi tanggung jawab individu. Negara hanya mengadopsi bagian-bagian syariat yang relevan dengan kepentingan publik dan dapat diterapkan dalam kerangka masyarakat yang beragam, tanpa mengabaikan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum.

Perdebatan yang muncul selama ini umumnya berkaitan dengan cara penerapan syariat Islam, bukan pada substansi ajarannya. Ketegangan dapat terjadi apabila penerapan tersebut dipersepsikan memaksakan satu tafsir agama kepada seluruh warga negara atau dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berlandaskan nilai keagamaan tetap harus melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, syariat Islam dan hukum Indonesia tidak berada dalam posisi saling meniadakan. Keduanya justru dapat saling melengkapi. Selama penerapannya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta menghormati keberagaman, nilai-nilai syariat Islam dapat berfungsi sebagai sumber moral dan etika yang memperkuat kehidupan hukum dan sosial di Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =