Jakarta, Suarabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan memanggil PY alias Umi Cinta, pimpinan sebuah perkumpulan keagamaan yang diduga beroperasi tanpa izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung di kantor Kelurahan Cimuning pada Kamis (14/8/2025), setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya di Rabu pagi.
Sekretaris MUI Kota Bekasi, Saifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait sejumlah laporan masyarakat. Beberapa poin yang akan dicek silang di antaranya adalah kegiatan pengajian tertutup, percampuran antara jamaah laki-laki dan perempuan, dugaan pungutan sebesar Rp1 juta yang disebut untuk “masuk surga”, serta informasi mengenai keberadaan anjing di lokasi kegiatan.
Saifuddin menegaskan, MUI belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum meminta keterangan langsung dari Umi Cinta. Namun, jika terbukti terdapat ajaran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, pihaknya akan merekomendasikan penutupan kegiatan.
“Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” ujar Saifuddin.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti adanya pelanggaran, MUI bersama Pemerintah Kota Bekasi akan mencari solusi. Salah satunya adalah mengarahkan pihak Umi Cinta untuk mengurus surat izin pendirian majelis taklim agar kegiatannya dapat berjalan sesuai aturan.
(HP)



