JAKARTA , suarabersama.com — Hasil Kongres VII Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini menjadi objek sengketa hukum. Gugatan terkait keabsahan kongres tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM.
Gugatan diajukan oleh H. Abdul Bais dan Slamet Riyadi dengan klasifikasi perdata umum atas dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap sidang perdana.
Dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan menguji sejumlah aspek, mulai dari keabsahan proses penyelenggaraan kongres, dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga kemungkinan pembatalan hasil kongres.
Langkah membawa sengketa internal serikat pekerja ke jalur perdata umum dinilai tidak lazim. Pasalnya, konflik organisasi umumnya diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai aturan organisasi. Karena itu, perhatian awal persidangan diperkirakan akan mengarah pada kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.
Jika gugatan dikabulkan, putusan pengadilan berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Kongres VII yang menjadi dasar kepemimpinan organisasi saat ini.
Di sisi lain, pihak FSPMI sebelumnya menegaskan bahwa kongres telah berlangsung sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang sah secara demokratis.
Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2026. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat FSPMI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah anggota, termasuk dua penggugat, berupa pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan dan jabatan struktural.
Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden penting terkait batas kewenangan pengadilan dalam mengadili sengketa internal organisasi serikat pekerja di Indonesia. (kls)



