Suara Bersama

Hakim Tersangka Suap Kasus Migor Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke Kejaksaan

Jakarta, Suarabersama – Tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng, Djuyamto (DJU), menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya dan langsung disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Hari ini penyidik menerima sekaligus menyita uang Rp 2 miliar dari salah satu tersangka, yaitu DJU, melalui kuasa hukumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut kini resmi menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemberian vonis lepas terhadap perkara ekspor crude palm oil (CPO), yang menyeret sejumlah pihak.

Saat ditanya apakah pengembalian uang ini akan berdampak pada proses hukum terhadap Djuyamto, Harli menyatakan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan oleh hakim dalam proses persidangan.

“Kita lihat nanti di tahap persidangan. Dalam tuntutan selalu ada pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan maupun meringankan,” kata Harli.

Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka, termasuk tiga hakim yang tergabung dalam majelis, seorang panitera, dua pengacara, serta perwakilan dari perusahaan sawit.

Daftar tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor migor:

  1. Muhammad Arif Nuryanto – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Djuyamto – Ketua majelis hakim

  3. Agam Syarif Baharudin – Anggota majelis hakim

  4. Ali Muhtarom – Anggota majelis hakim

  5. Wahyu Gunawan – Panitera

  6. Marcella Santoso – Pengacara

  7. Ariyanto Bakri – Pengacara

  8. Muhammad Syafei – Pihak korporasi (Wilmar Group)

Penyidikan masih berjalan dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan adanya upaya mempengaruhi putusan pengadilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − eight =