Suara Bersama

Hakim Tersangka Suap Kasus CPO Serahkan Rp2 Miliar ke Kejaksaan

Jakarta, Suarabersama – Salah satu tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), yaitu hakim Djuyamto, telah mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya pada Rabu siang, 11 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa uang yang diserahkan langsung disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

“Penyidik Jampidsus telah menerima dan menyita uang sebesar Rp2 miliar dari salah satu tersangka berinisial DJU,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Harli menambahkan bahwa penyerahan uang tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh, khususnya terkait proses vonis lepas yang diduga tidak wajar.

“Mudah-mudahan dengan ini, proses menuju persidangan bisa berjalan lebih cepat dan transparan,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022.

Para tersangka meliputi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Djuyamto – Ketua majelis hakim

  3. Agam Syarif Baharuddin – Anggota majelis hakim

  4. Ali Muhtarom – Anggota majelis hakim

  5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

  6. Marcella Santoso – Pengacara

  7. Ariyanto Bakri – Pengacara

  8. Muhammad Syafei – Pejabat Wilmar Group

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total nilai suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari tim hukum PT Wilmar Group dan diberikan sebagai imbalan atas upaya menjamin vonis lepas oleh majelis hakim.

Menurut Qohar, uang itu diberikan setelah muncul komunikasi dari pengadilan yang menyebut bahwa perkara perlu segera ditangani karena ada potensi vonis berat yang bisa dijatuhkan melebihi tuntutan jaksa.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme aliran dana suap.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + three =