Suara Bersama

Hakim Non-Aktif Djuyamto Kembalikan Rp2 Miliar ke Kejagung

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengembalian uang dugaan suap sebesar Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU). Uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025) di Kejagung, kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.

“Terkait dengan penanganan perkara di Jakarta Pusat, hari ini kami menerima penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” ujar Harli.

Uang yang dikembalikan ini akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) korporasi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor.

Harli menambahkan, pengembalian uang tersebut membantu penyidik mempercepat proses pengungkapan perkara dan diharapkan bisa mempercepat sidang.

“Hal ini semakin membuat terang tindak pidana ini dan kami berharap proses persidangan berjalan lebih cepat,” katanya.

Selain itu, Harli menyebut pengembalian uang itu berpotensi menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Djuyamto, meski keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

“Kita lihat nanti. Dalam berkas perkara ada hal-hal yang memperberat dan meringankan, termasuk itikad baik seperti pengembalian uang,” pungkas Harli.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =