Jakarta, Suarabersama.com – DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi mengesahkan penggunaan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) sebagai respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran warga yang mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.
Menariknya, salah satu pengusul hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, partai yang mengusung Sudewo dalam pemilihan kepala daerah. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut usulan hak angket telah memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” kata Ali.
Hak angket ini akan menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang sempat diterapkan Sudewo. Meski kebijakan tersebut dibatalkan setelah menuai protes, DPRD menilai dampaknya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain soal PBB, sejumlah fraksi DPRD juga mengungkap alasan lain untuk memproses pemakzulan. Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran 2025 sebagai faktor tambahan. Anggota Fraksi Demokrat, Joni Kurnianto, menilai Sudewo telah melanggar janji sumpah jabatan dan memicu keresahan publik. Sementara Fraksi PKB, melalui Mahdun, menilai kebijakan yang diambil bupati menunjukkan kurangnya keberpihakan kepada rakyat.
Ketegangan memuncak saat ribuan massa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati saat rapat paripurna berlangsung. Mereka meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.” Panitia aksi mengklaim jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 50.000 orang.
Hak angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, memberi kewenangan DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi langkah DPRD, Bupati Sudewo menyatakan menghormati proses politik yang sedang berjalan. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya singkat.
(HP)