Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan terkait uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis (23/10). Sidang tersebut merupakan kelanjutan pengujian perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Agenda persidangan kali ini seharusnya mendengarkan keterangan Panglima TNI sebagai pihak terkait. Sidang tersebut sekaligus membahas dua perkara, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025.
Namun dalam sidang kelima itu, para pemohon dari kedua perkara memutuskan untuk mencabut gugatan mereka terhadap UU TNI. Para penggugat pun menyampaikan alasan penarikan permohonan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh enam pemohon, yaitu Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Sementara perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni.
Dalam persidangan tersebut, Prabu Sutisna menjelaskan keputusan mencabut permohonan diambil setelah para pemohon mendengarkan keterangan dari DPR RI dan pemerintah pada sidang sebelumnya.
Menurutnya, setelah mencermati penjelasan dari pihak DPR dan pemerintah, para pemohon menilai pengujian terhadap UU TNI berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Selain itu, para Pemohon juga melihat masih banyak kekurangan dari permohonan ini, sehingga kami menyatakan mencabut permohonan ini,” ujar Prabu Sutisna yang hadir bersama dengan Fachri Rasyidin selaku Pemohon V dalam persidangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni sebagai pemohon perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025. Ia turut menyinggung bahwa pengujian terkait UU TNI sebelumnya telah dinilai sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyebut keterbatasan finansial sebagai salah satu alasan pencabutan permohonan.
“Di samping itu, karena adanya keterbatasan finansial sebab Pemohon hanya perseorangan, dan setelah menghitung hingga nanti sidang berikutnya, kami tidak mampu untuk mengover hal tersebut, kami adalah masyarakat biasa,” kata Tri Prasetio.
Menanggapi alasan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan tersebut sebelum menentukan sikap resmi.
“Kalau demikian, kami akan mempertimbangkan penarikan kembali permohonan ini dan akan memberitahukan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini. Terima kasih atas kehadirannya pada persidangan hari ini, sidang selesai dan ditutup,” ucap Suhartoyo menutup persidangan.
Dalam sidang itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Farid Maruf sebenarnya hadir mewakili Panglima TNI. Namun karena para pemohon mencabut permohonan, keterangan Panglima tidak jadi dibacakan dalam sidang tersebut.
Adapun perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang mengatur kemungkinan prajurit aktif menduduki sejumlah jabatan sipil. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 53 ayat (4) terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Pemohon menilai norma tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan eksekutif karena tidak adanya mekanisme kontrol terhadap perpanjangan masa dinas perwira tinggi tersebut. (*)



