Suara Bersama

Gubernur Jabar Respons Kasus Erwin: Prosedur Hukum Harus Ditaati

Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap pihak wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menekankan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Dedi ketika menanggapi penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Dedi Mulyadi menyatakan, “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum.”

Mengenai potensi pemberhentian Erwin dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berada dalam kewenangan gubernur. Ia menambahkan bahwa proses tersebut akan berjalan melalui mekanisme pengadilan hingga adanya keputusan hukum tetap.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Tidak hanya itu, Kejari Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti.

“Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.” jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung.

Irfan menjelaskan bahwa proyek-proyek yang terindikasi bermasalah tersebar di berbagai SKPD dalam lingkup Pemerintah Kota Bandung. Ketika ditanya apakah kedua tersangka sudah ditahan, ia menegaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk perlunya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 2 =